Thursday, May 3, 2018

CARDING



KELOMPOK 8

Kelas 12.6D.01
Kelompok 8 (CARDING)
Anggota : Achmad Fiscal        (12154637)
                 Imam Hakiki           (12154700)
                 Jose Andrea             (12154751)
                 Kristo Ardi              (12154807)
                 Putra Hadi Kusuma(12154749)



APA SIH CARDING ITU???







Mungkin bagi kita sudah sering mendengar kata carding, card artinya kartu tapi ini kartu bukan sembarangan kartu penasaran sebetulnya apa si carding itu??? yuk langsung disimak.

Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan didunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas - AS, Indonesia memiliki carde terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembeliat online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.

Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil cardingnya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1 Juta. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.

Kejahatan carding mempunyai dua ruang lingkup, nasional dan transnasional. Secara nasional adalah pelaku carding melakukan dalam lingkup satu negara. Transional adalah pelaku carding melakukannya melewati batas negara. Berdasarkan karakteristik perbedaan tersebut untuk penegakan hukumnya tidak bisa dilakukan secara tradisional, sebaiknya dilakukan dengan menggunakan hukum tersendiri.

Sifat carding secara umum adalah non-ciolence, kekacauan yang ditimbulkan tidak terlihat secara langsung, tapi dampak yang di timbulkan bisa sangat besar. Karena carding merupakan salah satu dari kejahatan cybercrime berdasarkan aktivitasnya. Salah satu contohnya dapat menggunakan no rekening orang lain untuk belanja secara online demi memperkaya diti sendiri. Yang sebelumnya tentu pelaku (carder) sudah mencuri no rekening dari korban.



SEJARAH CARDING MASUK KE INDONESIA




Carding bukanlah sebuah kejahatan baru di Indonesia, carding sudah ada sejak internet masuk di Indonesia pada tahun 1990-an. Kemudian ketika memasuki era 2000-an mulai berkembang pesat dan turun drastis pada era 2011-an.

Perkembangan komunitas carding pada awalnya dimulai melalui chat di ruang IRC SEPERTI #cc, #thecc, #freecc, #cvv2, #ccs, #cchome atau yang berbau Indonesia seperti #yogyacarding, para carder melakukan diskusi dan sharing CC hasil curion melalui ruang tersebut, selain itu, jika ingin mendapatkan cc gratis carder hanya perlu menuliskan cc dan bot irc akan memberikanya, meskipun tidak semuanya valid atau bisa dibilang hampir semua tidak valid namun ada peluang kemungkinan dapat cc yang valid.

A.PERKEMBANGAN CARDING


Perkembangan carding di Indonesia mulai berkembang dengan pesat saat memasuki era 2000-an dan pada saat itu sudah banyak carder yang melakukan transaksi ilegal dan membeli barang dengan cc curian melalui situs jual online terkenal seperti ebay dan amazon, walhasil karena banyak carding yang dilakukan orang disitus toko online tersebut sampai toko-toko tersebut memblokir IP Indonesia dan tidak mencantumkan pilihan shiping ke Indonesia akibatnya orang Indonesia yang mau belanja ke toko online diluar negri itu tidak bisa.

Menurut riset Clear Commerce Inc, sebuah perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas (Amrik), Indonesia memiliki carder terbanyak kedua setelah Ukraina di dunia, namun ada sumber referensi lain mengatakan Indonesia kedua setelah FInlandia.


A.KEMUNDURAN CARDING


Kemunduran carding terjadi sejak disahkannya UU IT oleh pemerintah dan sejak saat itu polisi mulai gencar melakukan investigasi cyber dan satu-per-satu carder mulai ditangkap, adapun carder-carder mulai khawatir, takut dan berhenti. Adapula yang awalnya melakukan diskusi carding secara publik secara terang-terangan menjadi private atau tersembunyi dan mereka mulai menggunakan alat-alat seperti VPN untuk menyembunyikan diri mereka dari pelacakan Polisi.

Dan untuk saat ini perkembangan carding masih terjadi bahkan para carder sekarang memanfaatkan situs sosial media seperti facebook, khususnya untuk membuat group sebagai sarang untuk kegiatan diskusi dan transaksi  jual beli cc maupun barang hasil carding, namun lucunya mereka di group sering show off (pamer kemampuan) entah itu berhasil melakukan carding, order barang bahkan dalam proses transaksi mereka menggunakan transfer bank dan pulsa sebagai media pembayaran.


UU TENTANG CARDING


Di Indonesia, carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian, yang dimana pengertian pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu:"Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah".

Setelah lahirnya UU ITE, khususnya carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 700 juta. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kreditt untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor0nomor kartu tersebut.



CARA KERJA CARDING!!!



  1. Mencari kartu kredit yang masih valid, hal ini dilakukan dengan mencuri atau kerjasama dengan    orang-orang yang bekerja pada hotel atau toko-toko besar (biasanya kartu kredit orang asing yang disikat). atau masuk ke program MIRC (chatting) pada sever dal net, kemudian ke channel #CC, #Carding, #indocarde, #Yogyacarding, dll. Nah didalamnya kita dapat melakukan trade (tukar) antar kartu kredit (bila kita memiliki kartu kredit juga, tapi jika tidak punya kartu kredit, maka dapat melakukan aktivitas "ripper" dengan menipu salah seorang yang memiliki kartu kredit yang masih valid
  2. Setelah mendapatkan kartu kredit, maka carder dapat mencari situs-situs yang menjual produk tertentu ( biasanya dicari pada searche engine). Tentunya dengan mencoba terlebih dahulu (verify) kartu kredit tersebut disite-site terlarang/dewasa (hal ini disebabkan kartu kredit tersebut tidak hanya dipakai oleh carder tersebut). Jika diterima, maka kartu kredit tersebut dapat dibelanjakan ke toko-toko.
  3. Memasukan informasi kartu kredit pada merchant pembayaran toko adalah dengan memasukan nama panggilan (nick name), atau nama palsu dari si carder dan alamat aslinya atau dengan mengisi aamat asli dan nama asli si punya kartu kredit pada form billing dan alamat si carder pada shipping address. (mudahkan?...)

KASUS CARDING

Surabaya - Polda Jawa Timur  mengungkapkan kejahatan ITE yang dilakukan dengan spamming dan carding. PElaku mencuri data kartu kredit milik orang lain yang kemudian digunakan untuk membeli barang melalui online dengan kartu tersebut.

"Kasus ini berkembang dari transaksi online, menggunakan kartu kredit yang sudah dimodifikasi untuk melakukan kejahatan," Ujar Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin di Kantor Humas Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (20/3/2018)


Pelaku berinisial IIR (27 warga Danur Wenda II/E-6/1 RT 04/RW 16 Sekarpuro, Pakis, Malang dan HKD (36), warga DUsun Medayun RT 008/RW 001, Margomulyo, Balen, Bojonegoro serta ZU (29) warga Malang.


Pelaku melakukan pola kejahatan dengan menggunakan ponsel pintar. Pertama, mereka masuk dengan akun palsu di Apple dan Paypal. Dari akun tersebut, mereka bisa mencuri data berupa nomor kartu kredit, dan tanggal expired.

"Setelah itu, mereka meggukan nomor kartu kredit untuk membeli barang-barang secara online," tambah Arman.

Barang-barang tersebut selanjutnya dijual lagi oleh pelaku. Untuk hasil penjualnnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Total yang dibobol sebesar Rp 500 juta.



Seluruh pelaku tergabung dalam komunitas di Facebook yang bernama kolam Tuyul. Mereka juga memiliki jaringan yang tersebar di beberapa kota sebagai penadahnya.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa laptop, hp, cincin dan kalung berlian, buku rekening, jam, alat kesehatan, CCTV, sepatu, Nintendo, alat pemutih gigi, pembersih jamur kaca hingga brush set.

Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 46 (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no. 1 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 700 juta.


Sumber :
https://www.kaskus.co.id/thread/58a2a0761cbfaae13f8b4575/pengertian-carding-di-dunia-komputer--quotkejahatan-dunia-cyberquot/
https://www.anonimcyber.com/2017/12/arti-dan-bagaimana-cara-kerja-carding.html
https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3927140/pelaku-spamming-dan-carding-dibekuk-bobol-kartu-kredit-rp-500-juta

No comments:

Post a Comment